Banyak berbagai macam kain yang mempunyai fungsi berbeda-beda sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Misalnya kain dapat digunakan sebagai bahan pembuatan baju gamis, jilbab, untuk baju batik, hingga kain yang digunakan untuk mengkafani jenazah.
Selanjutnya artikel ini akan membahas fungsi lain dari kain mori selain digunakan sebagai bahan dasar fashion. Banyak berbagai merk yang beredar di masyarakat untuk jenis kain kafan, namun semua jenis kain kafan berwarna putih.
Pengertian Kain Kafan Sebagai Pembungkus Mayat
Kain kafan atau bisa disebut kain mori merupakan salah satu jenis kain blacu yang sudah mengalami proses pengkanjian sehingga menghasilkan kain yang lebih kaku dan mudah kusut, tetapi kain kafan ini memiliki tekstur yang lebih lembut daripada kain blacu.
Kain yang dikenal dengan nama kain kaci ini mencakup semua jenis kain blacu yang membedakan adalah dalam proses pengkanjian saja. Untuk materialnya kain kafan terbuat dari beberapa jenis seperti polyester, poly PE, poly TC, TC-TC, dan katun.
Cara Mengenal Sifat yang Ada Pada Kain Kafan
Semua jenis kain memiliki sifat tersendiri untuk memudahkan orang dalam membedakan kain yang satu dengan lainnya, begitu pula dengan kain kafan atau kain mori. Nah, berikut ini pembahasan sedikit mengenai sifat dari kain kafan yang harus diketahui diantaranya:
1. Kain kafan mempunyai warna yang putih
2. Kain kafan bersifat kaku
3. Mempunyai tekstur yang halus
4. Kain kafan mudah kusut
5. Kain kafan akan lebih licin apabila setelah direndam kedalam air dengan waktu yang sebentar.
Kenapa Kain Kafan Harus Berwarna Putih, Tidak warna yang lain?
Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah termasuk dalam mengurus jenazah sampai pemakaman. Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dikubur dengan menggunakan keranda mayat menuju lokasi pemakaman jenazah.
Untuk harga keranda mayat umumnya berbeda-beda karena tergantung pada bahan yang digunakan untuk membuat keranda tersebut. Di Indonesia penggunaan kain kafan atau kain mori untuk pembungkus mayat biasanya menggunakan warna putih. Hal ini untuk kepentingan kesucian dari jenazah tersebut.
Tidak dianjurkan menggunakan kain kafan selain warna putih. Mengkafani jenazah dengan kain putih hukumnya adalah sunah atau tidak wajib. Anjuran untuk menggunakan kain berwarna putih sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda yang artinya:
‘’Hendaklah kalian berpakaian putih, sebab kain putih itu sebaik-baik pakaian bagi kalian. Dan bungkuslah di dalam pakaian putih itu orang-orang meninggal di antara kalian.’’
Tetapi membungkus jenazah menggunakan kain kafan dengan warna lain dibolehkan, hanya saja tidak dianjurkan. Bahkan boleh juga membungkus jenazah dengan pakaian biasa yang digunakan dalam kesehariannya, namun dengan syarat menutup aurat jenazah. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu berikut yang artinya:
‘’Ulama kami(ulama syafi’iyah semoga Allah merahmati mereka) berkata: Boleh membungkus setiap orang (jenazah) dengan pakaian yang boleh dipakai sewaktu masih hidup mulai dari kain katun, wol, kain dari bulu unta dan lain sebagainya.’’
Dengan itu membungkus jenazah tidak harus menggunakan kain kafan berwarna putih, namun boleh dengan kain yang lain dan warna yang lain juga. Hanya saja yang dianjurkan oleh Nabi Saw adalah membungkus jenazah dengan kain kafan berwarna putih.
Jumlah Kain Kafan yang Harus digunakan Untuk Jenazah Laki-laki dan Perempuan
Seorang muslim yang meninggal dunia mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup. Kewajiban tersebut hukumnya fardu kifayah, apabila sudah ditunaikan oleh sekelompok orang, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Kewajiban yang dimaksud adalah memandikan mayat, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.
Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam perlakuan atau mengurusi jenazah yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Untuk cara mengkafani jenazah berkelamin laki-laki membungkus dengan kain kafan tiga lembar sedangkan jenazah perempuan dengan menggunakan lima lembar kain kafan. Dalam mengkafani jenazah sebaiknya dilakukan oleh ahli waris mayat.
Baca Juga: Virus Corona Varian Baru
Tetapi jika tidak bisa atau berhalangan dapat dibebankan kepada orang lain atau yang bekerja khusus untuk mengkafani mayat yang biasa dikenal dengan sebutan lebe atau modin. Bahan-bahan yang harus disiapkan sebelum mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengkafani jenazah laki-laki disiapkan tiga lembar kain kafan dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian terdalam yaitu kain lepas penutup pusar sampai lutut
b. Kain baju yang menutup bahu sampai ke paha, lebih utama lagi sampai menemukan betis, sebagai lapisan kedua
c. Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan jenazah laki-laki
2. Sedangkan untuk mengkafani jenazah perempuan disiapkan lima kain kafan dengan rincian sebagai berikut:
a. Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut
b. Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung yang menutupi bahu sampai kaki. Untuk batas minimalnya sampai paha
c. Lapisan terakhir adalah gunakan tiga lembar kain kafan sebagai pembungkus yang menutupi seluruh badan jenazah perempuan.
Demikian artikel yang dapat disampaikan dengan pembahasan mengenal kain kafan atau kain mori sebagai kain untuk membungkus jenazah laki-laki maupun perempuan yang sudah meninggal dunia. Terimakasih sudah membaca artikel ini sampai akhir. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.